BSU Rp 900 Ribu Cair Oktober-Desember 2026 untuk 13,3 Juta Pekerja

Pemerintah menyiapkan BSU 2026 sebesar Rp 900 ribu per pekerja untuk periode Oktober–Desember 2026.
Penulis: Sutomo
Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:01:02 WIB

NUSAPERDANA.COM — Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 triwulan IV sebesar Rp 900 ribu per pekerja, disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan menjadi sasaran utama program ini. Pengecekan status penerima bisa dilakukan lewat laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan NIK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan rencana penyaluran BSU 2026 seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp 12 triliun untuk menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja buruh di seluruh Indonesia.

Program ini menyasar pekerja penerima upah dengan mekanisme pencairan Rp 300 ribu per bulan. Dana dikumpulkan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus dalam satu tahapan triwulan.

Besaran Bantuan dan Total Anggaran

Setiap penerima mendapat total Rp 900 ribu untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Nominal itu berasal dari akumulasi Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut.

Total anggaran negara yang disiapkan mencapai hampir Rp 12 triliun. Cakupan sasarannya sekitar 13,3 juta pekerja buruh.

Penyaluran dana diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi pekerja di tengah tantangan ekonomi akhir tahun.

Syarat Penerima BSU 2026

Ketentuan penerima mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki penghasilan atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian khusus bagi wilayah yang nilai UMP/UMK-nya di atas standar tersebut.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Soal Batasan Desil Kesejahteraan

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi kesejahteraan masyarakat ke dalam Desil 1 hingga 10. Desil 1-4 menjadi prioritas utama penerima bansos seperti PKH.

Pemerintah belum menetapkan batasan desil secara resmi untuk BSU 2026. Mengacu pada regulasi penyaluran sebelumnya, penetapan penerima tidak mengikat pada status desil tertentu. Prioritasnya adalah pekerja aktif yang terbebas dari kepesertaan bansos PKH.

Cara Cek Status Penerima

Pengecekan NIK dilakukan melalui laman resmi yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkahnya:

  1. Akses laman resmi pengecekan BSU dari Kemnaker.
  2. Usap halaman ke bawah hingga menemukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP elektronik.
  4. Ketikkan kode keamanan atau verifikasi CAPTCHA yang tertera.
  5. Tekan tombol "Cek Status" untuk memproses data.
  6. Sistem akan menampilkan informasi resmi mengenai status kelayakan penerimaan BSU.

Catatan Validasi Data

Rincian syarat dan mekanisme teknis di atas dirangkum berdasarkan regulasi penyaluran BSU sebelumnya. Ketentuan dapat menyesuaikan dengan aturan turunan resmi yang dikeluarkan Kemnaker untuk periode 2026.

Pekerja non-formal yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berpotensi tidak masuk kriteria penerima. Pembaruan sistem verifikasi data secara berkala juga diperlukan agar pencairan tidak mengalami kendala teknis.

Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan

Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, bank penyalur, dan batas waktu penerimaan dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker. Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan BSU dengan imbalan tertentu.

Penerima yang memenuhi syarat tidak perlu membayar siapa pun untuk mendapatkan bantuan. Laporkan segala bentuk pungutan liar atau calo yang mengatasnamakan program BSU ke kanal pengaduan resmi pemerintah.

Reporter: Sutomo