Komisi IV Tampung Aspirasi Guru PPPK Terkait Persoalan Relokasi

Teks foto: Komisi IV Saat Audiensi Bersama Forum Relokasi Guru PPPK 2023 Kabupaten Bengkalis
Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:22:48 WIB

Nusaperdana.com,Bengkalis, — Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan audiensi bersama Forum Relokasi Guru PPPK 2023 Kabupaten Bengkalis yang menyampaikan aspirasi terkait relokasi penempatan Guru PPPK yang jauh dari daerah asal, Senin (24/08/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi para guru PPPK untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi selama menjalankan tugas, khususnya guru yang ditempatkan jauh dari daerah asal dan keluarga.

Perwakilan guru PPPK, Siti Hamidah, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah  dan pemerintah pusat yang telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat menjadi pegawai. Namun, persoalan muncul setelah penempatan tugas dilakukan jauh dari daerah asal.

“Kami sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pusat karena sudah bisa merasakan menjadi pegawai. Namun setelah pengangkatan, penempatan kami jauh dari tempat asal sehingga banyak kendala yang terjadi di lapangan, terutama karena harus berjauhan dengan keluarga,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD telah berupaya memperjuangkan persoalan relokasi guru PPPK.

“Kami mengetahui Pemda dan DPRD juga sudah memperjuangkan guru PPPK, dan kedatangan kami hari ini masih dalam usaha untuk mendapatkan solusi yang kami harapkan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menjelaskan bahwa persoalan relokasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah juga harus menunggu keputusan dari kementerian terkait.

“Untuk persoalan relokasi ini ada ranah kebijakan pusat yang harus kita ikuti. Pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan kewenangan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Muthu Saily menjelaskan bahwa secara administrasi, proses pengusulan relokasi telah dilakukan. Dinas Pendidikan sebelumnya telah menyurati Kementerian Pendidikan dan memperoleh jawaban bahwa persoalan tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun, proses relokasi tidak hanya berkaitan dengan Kementerian Pendidikan, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Dinas Pendidikan telah menyurati Kementerian PAN-RB, tetapi hingga kini belum memperoleh jawaban lebih lanjut.

“Karena itu Dinas Pendidikan dan BKPP belum bisa berbuat lebih lanjut terkait hal ini,” ujarnya.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Djamaluddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami dan prihatin terhadap kondisi yang dialami para guru PPPK, terutama mereka yang harus berjauhan dengan keluarga dalam menjalankan tugas.

“Pemerintah daerah dan Bupati terus berupaya agar relokasi dapat dilakukan. Namun kewenangan pemerintah daerah terbatas. Usulan relokasi ini sudah disampaikan kepada Kementerian PAN-RB,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan tenaga guru di daerah masih sangat besar, baik dari unsur ASN, PPPK maupun tenaga honorer. Berdasarkan verifikasi BKPP terhadap berkas dan persyaratan yang diajukan, usulan relokasi telah disampaikan sejak September 2025 dengan jumlah 201 orang.

Untuk guru PPPK yang diangkat melalui skema P1, P2 dan P3, relokasi telah diajukan dengan harapan setidaknya dapat dilakukan dalam satu pulau.

BKPP, lanjutnya, terus berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB. Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah daerah diminta terus memantau sistem dan menunggu proses yang sedang berjalan. Hingga saat ini, status usulan tersebut masih tercatat on process.

Ia menjelaskan, pada 2023 Kementerian PAN-RB sempat membuka opsi relokasi. Namun setelah itu, opsi tersebut tidak lagi terbuka karena usulan relokasi datang dari seluruh kabupaten di Indonesia sehingga terjadi perubahan besar dalam peta penempatan guru PPPK.

“Kementerian PAN-RB akan memberikan jawaban secara kolektif mengenai relokasi. Saat ini juga sedang diproses terkait manajemen ASN, termasuk aturan mengenai mutasi dan lainnya. Namun kita masih menunggu kapan aturan tersebut rampung,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Febriza Luwu, menegaskan bahwa upaya pemerintah daerah telah berjalan dan mengikuti perkembangan yang ada. Namun hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB.

Ia juga mengingatkan
kepada Dinas terkait untuk dapat selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya mendapatkan kejelasan dan persetujuan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi guru PPPK yang ditempatkan jauh dari daerah asal cukup kompleks dan tidak hanya menyangkut jarak tempat tugas, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi, keluarga, hingga kesehatan.

Anggota Komisi IV lainnya, Ir. H. Samsu Dalimunthe alias Samda, meminta Dinas Pendidikan dan BKPP untuk tidak hanya mengirimkan surat, tetapi juga menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi para guru kepada Kementerian Pendidikan.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV, M. Isa, Ia memastikan para guru memahami mekanisme dan kewenangan dalam proses relokasi sehingga tidak muncul persepsi bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memfasilitasi aspirasi mereka. Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan melakukan komunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan terkait kondisi para guru yang ditempatkan jauh dari rumah.


“Jangan hanya menyurati, tetapi perlu ada penjelasan langsung mengenai kendala yang dihadapi guru-guru, sehingga ada respons dari kementerian terkait,” ujarnya.

Menutup pertemuan, Ketua Komisi IV menegaskan bahwa DPRD tidak dapat mengambil keputusan secara langsung terkait relokasi ini karena terdapat kewenangan pemerintah pusat yang harus dipatuhi. Namun demikian, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV meminta Dinas Pendidikan dan BKPP untuk kembali melakukan follow up kepada Kementerian PAN-RB terkait usulan relokasi guru PPPK.

DPRD juga akan berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur politik yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan anggota DPR RI agar turut menyuarakan aspirasi guru PPPK kepada kementerian terkait.


“Kami berharap guru-guru yang menginginkan relokasi dapat bersabar terlebih dahulu. Pemerintah daerah dan DPRD akan terus berusaha. Kami pastikan DPRD dan pemerintah daerah terus memberikan dukungan kepada guru-guru di daerah,” ujar Irmi Syakip Arsalan.

Di akhir audiensi, Ketua Komisi IV kembali meminta Dinas Pendidikan untuk terus memperbarui informasi mengenai perkembangan upaya relokasi kepada para guru PPPK serta memastikan komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan hingga persoalan tersebut dapat direalisasikan.

“Usulan relokasi guru agar terus ditinjau kembali dan dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB. Kami juga meminta Dinas Pendidikan terus memberikan informasi terkait upaya yang dilakukan sampai relokasi ini dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. **

Reporter: Zikri Asako Putra