Nusaperdana.com, Bengkalis -Konflik agraria yang melibatkan warga dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas. Ratusan warga dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, mendatangi Kantor Camat Rupat, Jumat (28/8/2026).

Kedatangan massa untuk menyampaikan keresahan sekaligus mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Warga menuding Chua Cin Heng melakukan penguasaan dan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini mereka garap dan tempati. Bahkan, warga menyebut penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah, yang merupakan warga Rupat.

Ketua aksi, Afrizal, mengatakan persoalan tersebut bukanlah konflik baru. Menurutnya, persoalan penguasaan lahan telah berlangsung sejak 1997 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

"Persoalan ini sudah terjadi sejak 1997. Saat itu pembukaan lahan dilakukan oleh Chua Cin Heng yang merupakan warga negara Malaysia," kata Afrizal saat menyampaikan aspirasi warga.

Ia menjelaskan, persoalan bermula sekitar 1996 ketika sebuah perusahaan bernama PT Sarpido Graha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembukaan lahan di Rupat. Perusahaan tersebut, kata dia, awalnya merupakan perusahaan Indonesia, namun dalam perjalanannya menjalin kerja sama dengan perusahaan Malaysia melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).

Menurut Afrizal, Chua Cin Heng saat itu bertindak sebagai kontraktor perusahaan. Pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat, termasuk mengambil hasil hutan sebelum lahan ditanami kelapa sawit.

"Luasan HGU saat itu belum diketahui secara pasti. Namun, di luar HGU, Chua Cin Heng kembali melakukan kerja sama pembukaan lahan dengan masyarakat melalui ketua RT yang kemudian dijadikan ketua kelompok tani," jelasnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Afrizal, menggunakan pola pembagian lahan dengan skema 2 banding 1. Dua bagian untuk pihak yang mengerjakan dan satu bagian untuk masyarakat.

Namun, setelah lahan selesai digarap, masyarakat mulai mempertanyakan sejumlah kesepakatan yang dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa. Pada 1999, sempat dilakukan kesepakatan kerja antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng yang saat itu menggunakan nama istrinya, Azizah, sebagai pihak yang berhubungan dengan masyarakat. Namun, persoalan lahan tidak kunjung selesai.

Masyarakat kemudian menemukan adanya lahan yang digarap di Dusun Teluk Tungku, Desa Darul Aman, yang kepemilikannya disebut-sebut mengatasnamakan langsung Chua Cin Heng. Kondisi tersebut memicu penolakan dan protes dari masyarakat.

"Karena tidak ada kejelasan mengenai status lahan, masyarakat kemudian membentuk Furnama atau Forum Nasib Masyarakat. Konflik agraria ini kemudian dibawa hingga ke tingkat Provinsi Riau," ungkap Afrizal.

Pada 2000, Pemerintah Provinsi Riau disebut menurunkan tim pencari fakta untuk melihat langsung persoalan tersebut. Hasilnya, persoalan konflik lahan itu kemudian direkomendasikan untuk diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Afrizal mengatakan, masyarakat hingga kini masih memegang hasil tim pencari fakta tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saat itu ditemukan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di luar HGU serta pembukaan lahan bersama masyarakat yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Termasuk, kata dia, persoalan lahan yang mengatasnamakan istri Chua Cin Heng yang menurut masyarakat semestinya diproses oleh aparat penegak hukum.

"Rekomendasi dari Pemprov Riau agar persoalan ini diselesaikan Pemkab Bengkalis sampai hari ini belum juga tuntas. Kami tidak mengetahui apa kendalanya," katanya.

Pasca adanya keputusan tersebut, pihak Chua Cin Heng disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani.

Masyarakat kemudian berinisiatif mengolah kembali lahan tersebut. Sejak 2021, warga mulai menggarap lahan untuk perkebunan. Namun dalam prosesnya, warga mengaku kembali mendapat intervensi dari Chua Cin Heng.

Yang membuat masyarakat semakin resah, kata Afrizal, WNA tersebut disebut masih melakukan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikuasai atau ditempati masyarakat.

"Termasuk lahan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Pengukuran dilakukan tanpa melibatkan perwakilan desa maupun pihak yang berwenang. Ini yang membuat masyarakat resah," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, warga meminta Camat Rupat menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Bengkalis untuk segera dilakukan penyelesaian secara menyeluruh.

Selain itu, massa juga meminta instansi terkait mengevaluasi izin tinggal Chua Cin Heng. Warga bahkan mendesak agar WNA asal Malaysia tersebut dideportasi karena dinilai keberadaannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Camat Rupat Hariadi membenarkan adanya aksi ratusan warga tersebut. Ia mengakui persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng memang telah berlangsung cukup lama.

Sebagai pemerintah kecamatan, Hariadi mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Ibu Bupati, karena memang begitu tuntutan masyarakat," ujarnya.

Aksi penyampaian aspirasi ratusan warga tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.

Tutup Jalan Akses Jalan

WN Malaysia Chua Cin Heng pernah beberapa tercatat menghebohkan Pulau Rupat. Tahun 2019 lalu, pihak Chua pernah memutuskan akses jalan yang sehari-hari digunakan warga Tanjung Kapal dengan membuat kanal mengguna alat berat.

Selain itu, Tahun 2015, solidaritas pemuda Pulau Rupat, pernah mendatangi BPN dan DPRD Bengkalis mengadu adanya dugaan penguasaan lahan oleh WN Malaysia Chua Cin Heng mengatasnamakan istrinya Siti Azizah.

Reporter: Redaksi