Pencarian

Galian C Ilegal Menjamur, Warga Ganting Damai Menjerit: Kami Resah

Minggu, 23 April 2023 • 13:28:32 WIB
Galian C Ilegal Menjamur, Warga Ganting Damai Menjerit: Kami Resah
Galian C Ilegal Menjamur, Warga Ganting Damai Menjerit: Kami Resah

Nusaperdana.com, Salo - Keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.

"Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal," sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Ia pun menyebut, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi atas maraknya Galian C ilegal ini.

"Kalau begini bisa hancur kampung kami," sambung dia.

Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari kepala desa.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Follow daerah.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks