Pencarian

Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Bengkalis

Minggu, 03 April 2022 • 21:50:19 WIB 2 menit baca
Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Bengkalis
Foto ist.

Nusaperdana.com,Bengkalis – Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih singkat dari hari biasanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2022/636, tanggal 28 Maret 2022.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, ini menyebutkan bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, maka perlu penyesuaian jam kerja. 

Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini tentu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan intansi Pemerintah.

Secara rinci, jam kerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat 11.30 hingga 13.00 WIB.

Sedangkan bagi unit perangkat daerah/unit kerja ang memperlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 09.00-11.30 WIB dan Sabtu 08.00 -13.00 WIB.

Selain menetapkan jam kerja bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menetapkan pakaian seragam. Untuk pakaian seragam ASN pria, seperti biasanya, sedangkan untuk pakaian seragam wanita setiap hari berpakaian Muslimah (bagi non Muslim untuk dapat menyesuaikan).** 

Sumber : Diskominfo Bengkalis

Follow daerah.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
RE
Profil Penulis Redaksi

Editor: Putra

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks