

Nusa Perdana.com, ROKAN HULU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP-4) yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Fredy didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) serta Kepala Subseksi Pendidikan dan Pelatihan Tindak Pidana Khusus (Kasubsi Dik Pidsus).
FGD ini membahas mekanisme penghitungan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi, serta penghitungan denda dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Pembahasan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan ketepatan dan efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman di lingkungan kejaksaan mengenai tata cara penghitungan serta pelaksanaan eksekusi pidana pengganti. Dengan demikian, setiap tahapan pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel.
Keikutsertaan Kajari Rokan Hulu bersama jajarannya juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama dalam mendukung optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya kegiatan FGD tersebut, diharapkan pelaksanaan eksekusi perkara, khususnya yang berkaitan dengan uang pengganti dan denda, dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Gs).