Pencarian

17 Paket Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita, YS Kabur: Polisi Didesak Ungkap Jaringan Narkotika di Rohul

Minggu, 20 September 2026 • 13:12:00 WIB
17 Paket Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita, YS Kabur: Polisi Didesak Ungkap Jaringan Narkotika di Rohul

Nusa Perdana.com.Rokan Hulu— Penggerebekan sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit di Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengungkap temuan narkotika dalam jumlah cukup signifikan.

Namun, pengungkapan tersebut menyisakan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial YS, yang disebut berkaitan dengan kepemilikan gubuk, berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah pada Rabu (16/9/2026). Dari lokasi, petugas mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.

Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya empat timbangan digital, enam telepon seluler, dua handy talky, kaca pirex, serta KTP atas nama Didi Adriansyah.

Temuan berbagai jenis narkotika dan perlengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, peran dan keterlibatan setiap orang yang berkaitan dengan barang bukti tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Aktivis, Armen Nasution, meminta Polres Rokan Hulu tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Ia mendorong aparat segera menindaklanjuti keberadaan YS dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau barang bukti sudah ada dan identitas pelaku sudah dikantongi, tidak ada salahnya dijadikan DPO agar publik mengetahui bahwa ada orang yang sedang dicari,” kata Armen saat berbincang dengan sejumlah awak media, Minggu (20/9/2026).

Menurut Armen, keterbukaan mengenai status pencarian seseorang penting agar masyarakat dapat membantu aparat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang sedang dicari. Namun, penetapan DPO tetap harus mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan juga mengarah pada pengembangan perkara. Publik kini menunggu sejauh mana polisi menelusuri asal-usul barang, kemungkinan jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan temuan narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi momentum bagi aparat untuk memastikan perkara tidak berhenti pada barang bukti yang diamankan. Jika dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum.

Hingga Minggu (20/9/2026), belum terdapat keterangan resmi terbaru yang memastikan apakah YS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi Polres Rokan Hulu terkait status YS, langkah pencarian yang telah dilakukan, serta perkembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan di balik temuan sabu, ganja dan ekstasi tersebut.

“Sejauh mana Polres Rokan Hulu memburu YS dan mengungkap jaringan di balik temuan sabu, ganja, dan ekstasi tersebut?” pungkas Armen.

Follow daerah.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks