Pencarian

Kemendikdasmen Hapus SK Nominasi PIP 2026, Penerima Langsung Ditetapkan

Senin, 14 September 2026 • 08:21:32 WIB
Kemendikdasmen Hapus SK Nominasi PIP 2026, Penerima Langsung Ditetapkan
Kemendikdasmen menghapus SK Nominasi PIP dan menetapkan seluruh penerima terverifikasi dalam satu SK Penetapan Penerima PIP.

NUSAPERDANA.COM — Perubahan paling menonjol adalah penghapusan SK Nominasi Penerima PIP. Sebelumnya, penerima manfaat dibagi ke dalam dua kategori: SK Nominasi bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif, dan SK Pemberian bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif.

Mulai tahun ini, seluruh penerima PIP yang telah diverifikasi langsung ditetapkan dalam satu SK Penetapan Penerima PIP. Dana pun disalurkan ke rekening yang sudah aktif.

Bagaimana Nasib Siswa yang Rekeningnya Belum Aktif?

Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap diberi kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan. Jika hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening murid.

Artinya, tidak ada penerima yang kehilangan hak bantuannya hanya karena rekening belum aktif. Dana tetap masuk ke rekening yang bersangkutan.

Sekolah Kini Boleh Mengusulkan Murid Penerima

Aturan sebelumnya menetapkan hanya dinas pendidikan yang dapat mengusulkan calon penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026, satuan pendidikan atau sekolah diberi kewenangan untuk memverifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP.

Sekolah diminta menyusun daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi. Selama proses verifikasi berlangsung, dinas pendidikan melakukan pengawasan, validasi daftar prioritas, dan memastikan kesesuaian murid dengan jumlah target sasaran.

Besaran Bantuan PIP per Jenjang

Nominal bantuan untuk masing-masing jenjang tidak berubah dari aturan sebelumnya. Rinciannya:

  • Jenjang SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
  • Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
  • Jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000

Pencairan Kini Tiap Semester, Bukan per Tahun Ajaran

Perubahan lain menyangkut jadwal penyaluran. Jika sebelumnya dana PIP disalurkan per tahun ajaran, mulai tahun ajaran 2026/2027 bantuan diberikan setiap semester.

Mekanisme ini berlaku setelah murid ditetapkan sebagai penerima bantuan. Dengan begitu, siswa menerima dana dalam dua periode pencairan setiap tahunnya.

Siapa yang Masih Berhak Menerima PIP?

Program Indonesia Pintar menyasar peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pendataan dan verifikasi penerima dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan sekolah dan dinas pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, bank penyalur, serta status penerima dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan Puslapdik. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan bantuan dengan imbalan tertentu.

Sumber: detik.com

Follow daerah.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks