Cara Daftar Bansos Mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026

Warga mengakses aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Penulis: Fajar
Senin, 21 September 2026 | 09:01:02 WIB

NUSAPERDANA.COM — Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tapi belum masuk data pemerintah kini bisa mengusulkan diri lewat fitur Usul di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pengajuan ini bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tidak otomatis membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Usulan tetap harus melewati verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) membuka jalur bagi warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi belum tercatat dalam data pemerintah. Mekanisme usul mandiri ini terhubung dengan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan minat warga memanfaatkan jalur usul yang disediakan Kemensos.

Langkah Mengusulkan Diri lewat Aplikasi Cek Bansos

Pengusulan dilakukan melalui fitur Usul pada aplikasi resmi Cek Bansos. Sebelum mengajukan, pengguna wajib memiliki akun dengan data kependudukan yang lengkap.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos. Pastikan aplikasi yang dipasang adalah versi resmi Kemensos. Aplikasi ini dipakai untuk melihat data bantuan sekaligus mengajukan usulan penerima.
  2. Buat akun. Registrasi dilakukan dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
  3. Masuk ke akun. Setelah pendaftaran dan verifikasi rampung, login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  4. Pilih menu Usul. Pada aplikasi tersedia menu Daftar Usulan atau fitur Usul untuk mengajukan diri sebagai calon penerima. Fitur ini juga bisa dipakai mengusulkan orang lain yang dinilai layak.
  5. Isi data calon penerima. Lengkapi informasi yang diminta sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
  6. Kirim usulan. Setelah semua data diperiksa, kirim usulan melalui aplikasi. Data itu masuk ke proses pemutakhiran penerima bantuan sosial.

Bisa Ajukan Perubahan Data Desil

Warga yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN tidak sesuai kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan pemutakhiran data. Situs resmi Cek Bansos menyebut desil bersifat dinamis.

Pembaruan bisa diajukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Desil selanjutnya dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.

Dalam sistem tersebut, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pengajuan Tidak Otomatis Dapat Bansos

Usulan lewat aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Setiap usulan tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.

Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari pemutakhiran DTSEN. Karena itu, warga perlu memastikan informasi yang disampaikan benar dan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.

Jalur Alternatif lewat Desa atau Kelurahan

Bagi warga yang terkendala menggunakan aplikasi, pengusulan bisa dilakukan lewat jalur formal. Datangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan memutakhirkan data.

Setelah pengajuan dilakukan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil bisa berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dijalankan pemerintah.

Warga diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan bansos dengan imbalan uang. Seluruh proses pengajuan lewat aplikasi Cek Bansos dan jalur desa atau kelurahan tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal Kemensos dan Cek Bansos.

Reporter: Fajar