NUSAPERDANA.COM — Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum tercatat dalam data pemerintah bisa mengajukan usulan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos. Usulan itu menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan terbuka bagi warga yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil saat ini. Pengajuan tidak otomatis meloloskan seseorang sebagai penerima, karena masih harus melewati verifikasi dan validasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan jalur usul mandiri cukup ramai digunakan masyarakat.
Dua Jalur Pengajuan yang Tersedia
Pengusulan dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos atau mendatangi perangkat desa, kelurahan, dan dinas sosial setempat. Warga yang mengalami kendala teknis di aplikasi disarankan memakai jalur formal tersebut.
Selain mengusulkan diri, masyarakat yang menilai tingkat kesejahteraannya dalam DTSEN tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data. Situs resmi Cek Bansos menyebut desil bersifat dinamis dan bisa dihitung ulang.
Desil 1-4 Bisa Diusulkan untuk PKH dan Sembako
Dalam sistem DTSEN, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Penghitungan ulang desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala. Karena itu, status desil seseorang tidak bersifat permanen.
Langkah Daftar lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
- Buat akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan, termasuk NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
- Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat dan terverifikasi.
- Pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul.
- Masukkan data calon penerima, baik diri sendiri maupun orang lain yang dinilai layak.
- Periksa seluruh informasi, lalu kirim usulan melalui aplikasi.
Data yang dikirim akan masuk ke proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Pastikan isian sesuai dokumen kependudukan dan kondisi ekonomi sebenarnya.
Pengajuan Tidak Otomatis Dapat Bansos
Usulan yang masuk tetap harus melalui verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah. Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN, bukan penetapan langsung sebagai penerima.
Setelah mengajukan, masyarakat dapat memantau status data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi.
Informasi lengkap soal syarat, jadwal pencairan, dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos serta dinas sosial setempat. Warga diimbau mewaspadai pihak yang menjanjikan kelolosan bansos dengan imbalan uang, karena penetapan penerima sepenuhnya melalui verifikasi pemerintah.