Pencarian

Kemensos Buka Bansos On Demand 2027, Warga Bisa Ajukan Diri via NIK

Sabtu, 12 September 2026 • 06:41:31 WIB
Kemensos Buka Bansos On Demand 2027, Warga Bisa Ajukan Diri via NIK
Kemensos tengah menggodok skema penyaluran bansos on demand yang memungkinkan warga mengajukan diri melalui NIK.

NUSAPERDANA.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menggodok skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan permintaan masyarakat, atau on demand. Penetapan penerima tidak lagi mutlak bersandar pada pengelompokan desil Badan Pusat Statistik (BPS), melainkan diverifikasi ulang lewat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menyatakan data desil tetap dipakai sebagai pintu masuk, bukan penentu tunggal. Verifikasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan bantuan jatuh ke orang yang tepat.

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

Siapa yang Boleh Mengajukan Diri

Andy menyebut pihaknya menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi masuk dalam kategori penerima. Warga yang tidak memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM.

Sebaliknya, ada warga yang seharusnya berhak menerima bansos, tetapi tidak masuk dalam KPM. Kelompok inilah yang kini diminta aktif mengajukan diri.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.

Verifikasi Pakai Data Listrik hingga Kendaraan

Setiap warga yang mengajukan diri akan melewati verifikasi lanjutan. Prosesnya mencakup pengecekan DTSEN dan data administratif, yang disebut Andy sebagai faktor pengubah permainan.

"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'oh ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya.

Andy tidak merinci lebih jauh ambang batas resmi untuk tiap indikator tersebut. Informasi lengkap soal kriteria kelayakan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

4,3 Juta KPM Baru Masuk Sejak DTSEN Dipakai

Perpindahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN membawa perubahan besar pada daftar penerima. Kemensos mengerahkan 34.000 pendamping PKH untuk mengecek 12 juta KPM di lapangan.

"Hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," ujar Andy.

Angka itu menunjukkan dua jenis kesalahan data yang coba dibenahi: exclusion error, yakni warga miskin yang tidak masuk daftar, dan inclusion error, yakni warga mampu yang justru terdaftar.

Jadwal: Penyaluran Sistem Baru Ditargetkan 2027

Kemensos menargetkan warga yang sudah mendaftar dan terverifikasi bisa menerima penyaluran bansos lewat sistem baru mulai 2027. Tenggat ini bergantung pada akurasi data yang masuk.

"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata Andy.

Belum ada keterangan resmi soal besaran nominal, bank penyalur, maupun tahapan pencairan untuk skema on demand ini. Informasi tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

Cara Mengajukan Diri

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik.
  2. Daftar melalui sistem digitalisasi bansos yang disiapkan Kemensos.
  3. Tunggu pengecekan otomatis sistem terhadap DTSEN dan data administratif, termasuk tagihan listrik dan kepemilikan kendaraan.
  4. Jika lolos verifikasi, data masuk sebagai KPM dan penyaluran mengikuti jadwal sistem baru pada 2027.

Warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar disarankan tidak menunggu. Tanpa pengajuan, pemerintah menganggap yang bersangkutan tidak membutuhkan bantuan.

Untuk pengaduan atau pertanyaan, gunakan kanal resmi Kemensos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pendaftaran dengan biaya tertentu, karena pengajuan bansos tidak dipungut biaya.

Sumber: finance.detik.com

Follow daerah.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks